Petrus Nahak, seorang Tokoh Masyarakat Desa Raiilun Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka NTT kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Kedatangan Petrus tersebut mempertanyakan soal temuan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Raiulun beberapa waktu lalu, serta menyerahkan sejumlah bukti berupa foto fisik jalan ke Kasi Intel Kejari Belu, Budi Raharjo.
“Kami dari masyarakat Desa Raiulun ini datang untuk mengecek kebenaran tentang temuan dana desa di Raiulun ini diantaranya dari temuan 525 juta itu dari pihak Kejari pak Budi selaku Kasi Intel Kejari yang sudah merincikan semuanya,“ ujar Petrus Nahak.
“Dari temuan 525 juta itu, 190 juta itu sudah dikembalikan ke kas Negara, 30 juta masuk kembali ke rekening Desa, kemudian 305 juta itu dipergunakannya untuk fisik rabat jalan, ternyata bukti fisik di lapangan itu tidak ada sama sekali,” jelas Petrus merinci seperti dikatakan Kasi Intel sebelumnya.
Diungkapkan pula oleh Petrus, anggaran dari tahun 2017, 2018 dan 2019 ini tidak pernah ada perbaikan jalan itu makanya masyarakat merasa tidak puas dengan pemeriksaan temuan ini. Petrus mengatakan pihaknya harus menelusuri sampai yang sebenarnya, supaya masyarakat Desa Raiulun merasa puas dengan temuan tersebut.
“Kami datang kesini (Kejari, Red) tidak melapor, tetapi kami ingin mengecek kebenaran saja karena kasus ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan tapi tidak ditindaklanjuti/diproses lebih lanjut, itu yang dipertanyakan karena kami masyarakat Raiulun ini kemauan kami seperti itu biar tuntas atau tidak kami puas dengan temuan ini,” pungkasnya. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.