Kepala Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk, Patrisius Luan menegaskan, memang ada temuan namun pihaknya sudah mengembalikan, dan jumlah temuan yang dia kembalikan sebanyak Rp 94 juta pada tanggal 12 April 2022 lalu.
Penegasan Patrisius tersebut terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Qnggaran 2019 yang masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Atambua NTT atas pembangunan Lopo Pelangi yang sempat diberitakan beberapa waktu lalu.
Patrisius menyayangkan adanya tuduhan yang membawa dan menyeret nama Lagislator.
“Saya berharap jangan menuduh bahkan membawa nama DPRD, karena mereka juga banyak yang harus kerja. Intinya bahwa kasus yang dilaporkan oleh pelapornya tidak ada kerugian negara disini,” kata Patrisius.
Buktinya tambah Patrisius; pada tahun 2021 lalu pihak Kejaksaan Negeri Atambua pernah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) yang dasarnya bahwa tidak ada temuan atau kerugian negara dalam kasus ini. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.