Camat Lasiolat Kabupaten Belu, Fabianus Seran menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Desa Maneikun kini sudah ditangai oleh pihak Inspektorat. Menurut Fabianus, seharusnya, pihak Inspektorat cepat menangani laporan masyarakat itu.
“Temuannya Rp 100 juta lebih, namun ada upaya untuk pengembalian dari Mantan Kepala Desa, tapi masih ada sisanya Rp 90 jutaan lebih, ” ujar Camat.
Ditambahkan Camat, Inspektotrat segera menyelesaikan, sehingga pengembalian tersebut dapat digunakan untuk keberlanjutan pembangunan di Desa Maneikun. Tapi sayangnya kata Camat pula, sampai saat ini pihak Inspektorat belum dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Desa Maneikun itu.
“Sudah diberi waktu untuk mengembalikan, tapi kalau tidak dapat mengembalikan Inspektorat harus tindaklanjut itu. Inspektorat jangan hanya diam saja,” pungkas Fabianis. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.