Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng yang dipimpin langsung Ketua Komisi, H. Ahmad Baihaqi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 2 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) dengan warga terkait persoalan lahan, di ruang rapat gabungan, Selasa (21/02/23).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadual yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kapuas, beragendakan rerkait tindaklanjut RDP Komisi II tanggal 15 Nopember 2022 lalu.
RDP ini dihadiri Sekdakab Kapuas, Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur Muspika Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat, Kades, Damang Kepala Adat, perwakilan warga setempat dan dari pihak manajemen PT SUA, sedangkan dari pihak PT WUL tidak hadir pada RDP kali ini.
"Kami sudah menyelesaikan RDP hari ini. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan," kata Baihaqi usai RDP.
Ia juga menjelaskan terkait RDP ini dilakukan setelah sebelumnya ada RDP dan sudah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Muspika dari desa tersebut.
"Mereka sudah melakukan pertemuan dari tim terpadu itu sudah 4 kali, namun secara hasil tidak ada yang dinamakan clear and clean, terganjal terhadap kepemilikan yang sah," kata H. Baihaqi lagi.
Disampaikan pula, dari Desa Sei Tatas dan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat ini belum membentuk Tim Terpadu sesuai hasil RDP sebelumnya. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.