Beberapa hari terakhir ini pihak Satlantas Polres Tanah Bumbu melaksanakan operasi penertiban lalulintas di sejumlah titik terutama di kawasan Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Tak sedikit warga yang mempertanyakan terkait Bukti Pelanggaran (Tilang) manual yang diterapkan pihak Satlantas Polres Tanah Bumbu.
"Padahal kan harusnya mereka menerapkan Tilang Elektronik (ETLE, Red) ini kenapa pakai Tilang Manual," ungkap seorang warga mempertanyakan.
Terkait diterapkannya Tilang Manual itu Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK memberikan penjelasannya, simak di bawah ini.
Menurut Kapolres, Tilang Manual diperlakukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalulintas. Namun saat ini Tanah Bumbu masih belum menerapkan Tilang elektronik/ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan saat ini pelanggaran kasat mata seperti melawan arus dan balapan liar serta knalpot brong akan ditindak tegas untuk menjaga ketertiban di Tanah Bumbu.
"Untuk itu kami imbau kepada masayarakat agar senantiasa menyadari akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan," pesan Kapolres. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.