Sebanyak 708 peserta terdiri dari Kepala Desa (Kades) berserta jajarannya mengikuti penyuluhan hukum, dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar, Senin (13/02/23).
Narasumber dari Kejari, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum sehingga tatakelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum, yang mana bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas jika tidak bisa dibina.
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, para peserta diberikan penyuluhan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo/Ftr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.