Pembangunan Kantin Dinas Diduga Salahi Aturan dan RAB - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 17 Februari 2023

    Pembangunan Kantin Dinas Diduga Salahi Aturan dan RAB

    Aceh Tenggara,
    Proyek Pembangunan gedung kantin di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2022 lalu diduga menyalahi Kontrak yang telah disepakati.

    Proyek yang bernilai mencapai ratusan juta rupiah itu sangat terlihat kejanggalan secara kasat mata, yakni pada pekerjaan dinding bertulang bahagian belakang kantin tersebut.

    Dinni, seorang warga Kutacane Aceh Tenggara menantang media ini jika tidak percaya, mengajak melihat bersama langsung ke lokasi kantin itu yang berada persis di belakang kantor Dinas PMTSP itu.

    Begitu tampak; nyaris semua tiang beton tersambung pada dinding pagar belakang kantor itu, yang sepertinya terlihat sengaja dikerjakan begitu. Tak pelak mulai dari pondasinya hinga pasangan batu batanya yang merupakan rangkaian dinding beton bertulang sengaja diduga dicuri volumenya.

    Selain itu, begitu jelas diyakini menyalahi dari desain gambar yang ada di kontrak, tampaknya hitungan penggunaan materialnya pun bakal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biayanya (RAB).

    Jelas ini mengundang tanya siapa pun yang melihatnya, ditengarai kantin memang dirancang sejak awal seperti itu. Kemungkinannya pasti tidak, sebab sudah bisa dipastikan dinding pagar yang sudah berumur menahun itu tak akan mampu bertahan lama ketika bobot betonnya bertambah, jelas bakal ambruk dan tidak bertahan lama.

    "Walau saya tidak paham persis soal hitung-hitungan bobot betonnya tapi jelas itu bakal keliru," ujar Dinni. 

    Faktanya memang dari pantauan awak media ini terlihat dinding pagar belakang itu hanya sekedar dicat baru sesuai warna cat tiang yang tertopang di atasnya termasuk rangkaian atap dan seng di atasnya.

    Melihat fenomenal ganjil ini, ketika konfirmasi dilakukan ke Oknum PA (Pengguna Anggaran) proyek tersebut, yang juga menjabat Kadis PMTSP Kabupaten Aceh Tenggara, Ir Suvriadi via ponsel, Rabu (14/02/23) lalu mengatakan, ”untuk lebih detailnya, bisa kalian hubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) proyek kantin itu."

    Sayangnya ketika oknum PPTK proyek itu, Karyadi Aliman, ST, yang juga masih berstatus ASN di satu Dinas Kutacane dihubungi melalui ponsel-nya, kendati dering panggilan masuk terdengar sepertinya Karyadi enggan mengangkatnya, begitu juga ketika pesan SMS dikirim padanya hingga berita dirilis tidak juga membalas guna mendapatkan keterangan seputar dugaan miring proyek kantin tersebut. Jurnalisia

    Penulis : Muzi Ibrahim 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...