Kisruh pemecatan dan PAW (Penggantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tajudiennor, SE masih belum selesai alias berlanjut.
Tajudiennor memberikan keterangan terkait tanggapan dari KPU (Komisi Pemilu) Daerah Kabupaten Kotabaru tentang usulan pemberhentian dirinya dari Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru melalui surat Nomor 171.3/61/TU/2023 tanggal 8 Pebruari 2023.
Dalam suratnya; KPU Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 177/PY.03.1-SD/6302/2023 tanggal 14 Pebruari 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa; Tajudiennor saat ini menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Partai proses PAW sepenuhnya menunggu hasil dari sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah PDI Perjuangan.
Tajudiennor berharap semua pihak terkait dalam hal ini DPP PDI Perjuangan c.q DPD PDI Perjuangan Propinsi Kalsel c.q DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotabaru untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah PDI Perjuangan. ©Jurnalisia
Penulis: Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.