Sebanyak 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memperoleh Program Asimilasi atau sederhananya tak lagi mendekam di Lapas.
Pemberian program Asimilasi di rumah ini sebagai bentuk tindaklanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang ½ (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2023.
Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding (kesesakan, Red) di dalam Lapas. Sebelum dikeluarkan dari Lapas, 11 Narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Kotabaru, Yosef Yembise melalui Kasubsi Registrasi, Junian Ramadhani.
"Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada 11 orang Warga Binaan yang akan berkumpul kembali dengan keluarga melalui Program Asimilasi di rumah ini. Kemudian jangan lagi melakukan pelanggaran, tunjukkan kepada masyarakat di luar hasil pembinaan yang didapatkan di Lapas selama ini lewat berbagai jenis program pembinaan," pesan Junian.
Selanjutnya Warga Binaan tersebut dihadapkan ke Bapas sesuai dengan alamat masing-masing secara virtual untuk kemudian mendapatkan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
"Tentunya pemberian program ini merupakan reward yang diberikan oleh Lapas Kotabaru karena kalian telah berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di dalam Lapas dengan baik," tambah Junian. Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.