Keterangan Pers Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nias Barat Sumatera Utara, Sozisokhi Hia, SH, MM tentang pengembalian temuan kerugian negara pengelolaan anggaran pada OPD Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat Tahun 2021, menimbulkan Kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Kontroversi tersebut muncul akibat dari penjelasan yang tidak riil mengenai pengembalian uang negara tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Nias Barat yang tidak disertai dengan menunjukkan bukti pengembalian yang sah dan diakui secara hukum.
Sekdakab yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp Selasa lalu (07/02/23), hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan respon.
Dari informasi beredar yang dimuat di beberapa media online (10/02/23) yang menyebut; pengembalian sebagaimana dinyatakan oleh Sekdakab tidak cukup dengan hanya mengatakan sudah selesai semua, akan tetapi harus dapat dijelaskan metode serta dapat memperlihatkan bukti pengembaliannya sebagai wujud dari keterbukaan dan ketransparanan agar publik percaya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu yang memberi pernyataan melalui website resmi Pemkab Nias Barat (03/02/23) lalu, menjelaskan temuan LHP BPK Tahun 2022 pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2021 merupakan temuan yang sifatnya administrasi dan semuanya telah ditindaklanjuti.
“Kami telah teliti temuan TA 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK”, jelas Yosafati Waruwu.
Inspektur Daerah yang dikonfirmasi kembali oleh sejumlah wartawan tentang hal tersebut, Yosafati Waruwu enggan memberikan keterangan dan respon meski pesan telah dibaca. ©Jurnalisia
Penulis : Arman Zebua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.