Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka menahan Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan pengusaha yang jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dugaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Kamis (09/02/23).
Tersangka yang ditahan adalah EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka dan tersangka LG, Direktur CV Dewi Sartika atau selaku pihak ketiga penyedia barang.
Pantuan media edua tersangka mengenakan rompi ungu dan berjalan keluar dari dalam Kantor Kejari Sikka menuju mobil tahanan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Fajrin, SH dalam konfrensi pers mengungkapkan, terkait pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.981.975.100.
Lanjutnya, ditemukan kerugian Pemkab Sikka sebesar Rp 724.678.878.
"Untuk mempermudah penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya. Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.