Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti dari sisa perkara tahun 2022, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat (07/02/23).
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap ini didominasi oleh perkara narkotika 51 perkara, Sajam 15 perkara dan perkara umum lainnya 39 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu sebanyak 74,16 gram, obat Carnophen (Zenit, Red) sevanyak 33.608 butir, Obat Dextrometophan sebanyak 4.238 butir dan obat berlogo Y warna putih sebanyak 1.042 butir.
Selain itu juga dimusnahkan puluhan ponsel dan sajam yang merupakan alat kejahatan lainnya.
Hadir pada pemusnahan barang bukti ini perwakilan dari PN Kotabaru, BNNK, Polres Kotabaru, Posbakum dan undangan lainnya.
Acara pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Syaiful Bahri, SH, MH dan jajaran Kejari Kotabaru. ©Jurnalisia
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.