Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AK (52), warga dari Suku Fohokiik terhadap MSK (32); diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dihadiri oleh Kepala Dusun Lianain, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Bhabinkamtibmas Desa Halimodok Polsek Tasifeto Timur Polres Belu, Ipda Remigius Kala.
Di hadapan para hadirin di kediaman Kepala Dusun, AK yang melakukan pencabulan (pelecehan seksual, Red) pada 29 Januari 2023 lalu; mengakui perbuatannya tehadap korban. Penyelesaian kasus ditandai dengan Berita Acara Kesepakatan Damai olej kedua pihak.
Pelaku bersama keluarga Suku Fohokiik dikenai denda adat berupa 1 ekor sapi, uang sebanyak Rp 18 juta, beras 25 Kg, kopi 5 kipas, gula 5 Kg, sirih 2 ikat, dan pinang 1 Kg. Juga dikenai denda antara lain rokok sebanyak 1 slop, bir 1 dos, sopi (minuman beralkohol khas NTT, Red) 1 jeriken, dan kapur sirih 2 bungkus.
"Kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan ke ranah hukum," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Tasifeto Timur. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.