Menko Pulhukam, Mahfud MD mengatakan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Hal itu ditulis Mahfud MD di laman akun Twitter-nya @mohmafudmd
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo. Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidakk ada kok," tulis Mahfud MD.
Sontak tulisan Mahfud MD itu pun bannyak memunculkan pertanyaan para Netizen pengguna Twitter.
Di tulisan sebelumnya Mahfud MD memuji Hakim yang berani memutus vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, "Kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat."
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tulis Mahfud pula. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.