Polres OKU Selatan Polda Sumsel mengamankan seorang warga berinisial Mtd berikut sejumlah barang bukti berupa 1 helai rok panjang bermotif batik berwarna coklat, 1helai baju lengan panjang berwarna putih dan 1 jilbab berwarna hitam.
Tersangka Mtd merupakan warga Dusun I Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua OKU Selatan, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas tuna rungu berinisial HS (15) pada 7 Januari 2023 lalu sekira jam 12.00 WIB, di warung milik Tersangka usai Korban membeli makanan ringan.
Pelaku meremas payudara korbannya lalu kemudian secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan Pelaku ini ternyata diketahui oleh seorang warga sehingga melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.
Sementara korban HS sendiri pulang menuju rumahnya dalam keadaan menangis, dan ia pun mengadu dan menceritakan kepada orangtuanya apa yang telah dialaminya. Mengetahui hal yang telah menimpa anaknya dan seoarang warga yang menjadi saksi, orangtua korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.