Dinas Perindustrian (Disperin) Propinsi Kalsel mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Standardisasi Industri terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam menunjang pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (15/02/23), bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Disperin Propinsi Kalsel, H. Mahyuni yang juga selaku Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait kebijakan P3DN serta dasar-dasar hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
Dinas KUMP2 Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Nur Rochmah mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi pelaksanaan P3DN melalui realisasi belanja di E- Katalog lokal Tanah Bumbu.
Sejumlah dasar hukum berupa Undang Undang dan Peraturan Pemerintah mensyaratkan setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara maka wajib menggunakan produk dalam negeri. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.