Masyarakat Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk menantikan proses hukum penggunaan anggaran tahun 2019 senilai Rp 600,5 juta untuk pembangunan Lopo Pelangi yang faktanya di lokasi tak pernah selesai.
Masalah tersebut ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Belu terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lopo tersebut.
Masyarakat menilai kinerja Inspektorat lamban, bahkan diduga 'bermain mata' dengan Kades Leontolu, Patrisius. Faktanya hingga kini belum ada kepastian dari pihak Inspektorat.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Atambua, Budi Raharjo saat dimintai pendapatnya terkait masalah Lopo pelangi itu menyampaikan; ditangani oleh pihak Inspektorak Atambua, karena sesuai peraturan masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan tersebut. Menurut Budi Raharjo, ketika ditemukan adanya penyelewengan anggaran oleh Kades tersebut, maka Inspektorat harus melakukan binaan dengan memberitahukan bahwa ada temuan.
“Iya kalau ada temuan tinggal pihak Inspektorat memberitahukan kepada sang Kades. Ini loh ada kerugian seperti ini, apakah Kades mau mengembalikan uangnya ataukah mau ganti uangnya,” jelas Budi.
Ditegaskannya, kecuali adanya temuan pembangunan fiktif baru ranahnya Kejaksaan untuk melakukan tindakan penyelidikan hingga penyidikannya. Namun, soal pembangunan yang belum selesai itu masih ranahnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan agar bisa memenuhi temuan pihaknya. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.