Tuntutan hukuman mati tampaknya tak membuat Muhammad Iyan bin Mardani (21) larut dalam kesedihan.
Pelaku pembunuhan Norlaila (36), dan 2 anaknya; Normadina (6), M. Fajri (4), warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah itu tetap ceria didalam tahanannya.
Itu ia tampakkan melalui video yang ia upload di aplikasi Snack Video sejenis Tik Tok, yang ia upload pada 16 Januari 2023, atau sebelum putusan hukum majelis hakim PN Batulicin pada 30 Januari 2023.
Di akun Snack Video bernama Mr Sanrego, Iyan tampak ceria berjoget dengan backsound lagu dangdut ciptaan Rhoma Irama.
Tak salah Majelis Hakim PN Batulicin yang dalam pertimbangannya menyebut Terdakwa tak ada rasa penyesalan, bahkan menyebutnya sadis.
Majelis Hakim PN Batulicin pada 30 Januari 2023 memutuskan vonis hukuman mati terhadap Muhammad Iyan. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.