Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab memita Kapolda Aceh menangkap pelaku atau oknum penambang emas ilegal dan batu hijau dalam wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Ia menduga Pengusaha Tambang tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi Gunung Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.
Ibnu Khatab mengatakan keberadaan kegiatan penambangan ilegal tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat setempat; pihak pelaku penambang emas dan batu hijau sudah meresahkan masyarakat karena mereka menggunakan bahan kimia merkuri atau air raksa yang mengalir ke sungai.
Ditambahkannya, pelaku penambang di lokasi tersebut sampai saat ini masih menggunakan alat berat, merusak hutan yang bisa mengakibatkan banjir serta longsor. ©Jurnalisia
Penulis : Muzi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.