Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar menyerahkan 535 sertifikat tanah secara simbolis kepada warga di 2 Desa di Kecamatan Kusan Hulu yakni Desa Wonorejo dan Desa Karang Sari, Rabu (01/02/23) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ini adalah buah kesabaran dari para Eks Transmigrasi hingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut,”ujar Bupati.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional - Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Tanah Bumbu, Agus Sugiono mengatakan sertifikat yang diberikan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Selatan untuk warga Tanah Bumbu.
Untuk sertifikat tersebut ditargetkan sebanyak 11 ribu yang diterbitkan, dan saat ini yang sudah diberikan sebanyak 535 untuk warga di Kecamatan Kusan Hulu.
Diketahui Desa Wonorejo dan Karang Sari merupakan desa yang dihuni oleh para transmigran dari Pulau Jawa yang didatangkan ke wilayah Kabupaten Kotabaru di era tahun 1980-an, kala itu Tanah Bumbu masih merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kotabaru. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo/Win
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.