Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Kepala Desa Leontolu Kecamatan Raimanuk, Patrisius; tak kunjung terungkap, baik oleh pihak Inspektorat maupun Kejaksaan.
Andreas Seran, warga pelapor, dengan tegas mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi itu, karena merugikan negara dan tak diketahui aliran dananya kemana.
Menurut Andreas kasus tersebut dilaporkan pihaknya pada 2019 lalu, ditangani oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan namun tak kunjung ada hasilnya. Bahkan kata Andreas; pada 21 Juli 2021 kasusnya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu dengan alasan tak ditemukan kerugian negara.
Tidak puas, pihak Andreas pun menyurati Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan RI pada 18 Nopember 2021, sehingga Kejari Atambua kembali mengundang Kepala Desa Leontolu, TPK, Bendahara Desa dan pihak Pelapor untuk mengklarifikasi dan menuntaskan semua pekerjaan fisik yang belum selesai, namun hingga kini belum juga dikerjakan.
Pihak Inspektorat yang menangani kasus tersebut mengatakan sudah melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus itu ke pihak Kejari Atambua pada 7 Oktober 2022, namun proses hukumnya hingga kini belum juga terjadi.
Dugaan dan opini publik pun bergulir; diduga dibalik kasus tersebut terdapat keterlibatan seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Belu.
“Kita berharap Kejari Belu tidak perlu takut ungkapkan kasus ini. Padahal sudah jelas kok masih mandek saja. Kejaksaan jangan membuat opini publik terus berkembang maka harus tegas mengungkapnya,” tandas Andreas. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.