Polemik terkait pemecatan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari PDIP, Tajudiennor, SE, semakin ramai dibicarakan.
Surat pemecatan terhadap Tajudiennor Periode 2019 - 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 227/KPTS/DPP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Pada jumpa pers dengan awak media, Tajudiennor juga menyikapi beberapa berita yang beredar dan sekaligus upaya klarifikasi terhadap Surat Keputusan itu.
Tajudiennor yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya mengatakan benar surat pemecatan itu ada, tetapi masih ada upaya hukum yang akan dilakukannya dengan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melaui Mahkamah Partai sesuai ketentuan yang berlaku pada PDIP.
Jadi menurut Tajudiennor selama proses masih berlangsung dirinya masih tetap berkantor di DPRD Kabupaten Kotabaru sampai ada keputusan yang resmi.
Dia (Tajudiennor, Red) pada jumpa pers-nya mengatakan berkenaan Surat Pemecatan ini memahaminya sebagai bagian dari dinamika organisasi. Namun juga harus dipahami ada proses yang masih berjalan. Jurnalisia
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.