Acara adat Dayak Ngaju 'Mamanggul' merupakan awal rentetan semula dan kelanjutan acara adat 'Hakumbang Auh' yang berlanjut pada acara Mamanggul atau Meminang sesuai isi adat dalam surat Panggul.
Hal tersebut seperti diungkapkan Manli D. Apil, SH, Damang Kepala Adat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (04/02/23).
"Ada sebanyak tujuhbelas macam perjanjian pihak laki-laki dengan pihak perempuan, dan setelah isi surat panggul terpenuhi oleh pihak laki-laki dilanjutkan dengan perjanjian Pemenuhan Jalan Adat Kawin yang dilaksanakan 1 bulan sejak Perjanjian Panggul tersebut," jelas Manli D. Apil, SH.
Ditambahkannya, adat tersebut dilakukan secara turun menurun dari leluhur suku Dayak Ngaju.
Goldfridson, SP, MM, orangtua mempelai perempuan dari Ririanti, SP yang berpasangan dengan Raid Harison Langkah; sangat bersyukur berjalannya acara ini dengan damai.
"Kami semua pihak keluarga kedua belah mempelai puji Tuhan telah melaksanakan proses demi proses acara adat Dayak Ngaju ini hingga 'mamanggul'. Bagi kami hal ini sangat penting dilaksanakan karena ini adat dari leluhur dan perlu dilestarikan," pungkas Golfridson sembari mengucap banyak terimakasih kepada Damang Kepala Adat dan seluruh keluarga. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.