Sebanyak 61 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan bersamaan dengan ratusan sertifikat lainnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lenngkap (PTSL) tahun 2020; tak kunjung dibagikan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu.
Hal itu membuat sejumlah warga marah dan berunjukrasa ke Kantor BPN dan kemudian ke Gedung DPRD Kabupaten Belu.
Warga masyarakat Kelurahan Umanen bersama Forum Masyarakat Perbatasan Pencari Keadilan (FMPPK) menuntut pihak Kantor BPN sefera membagikan sertifikat tanah.
"Apabila hari ini tidak dibagikan sertifikat tanah maka kami akan tidur di kantor ini," teriak pengunjukrasa sambil membawa poster bertuliskan 'Stop Mafia Tanah'.
Mereka juga meminta Lurah Umanen untuk bertanggungjawab atas keterlambatan pembagian sertifikat milik mereka itu. Apabila kedua tuntutan mereka tidak diindahkan; pengunjukrasa mengancam akan menempuh jalur hukum.
Kedatangan warga pengunjukrasa ke Gedung DPRD disambut baik oleh Ketua DPRD dan sejumlah Anggota lainnya. Melalui kesepakatan dari kedua pihak; besok akan dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah pihak baik Lurah Umanen dan Camat Atambua Barat serta Kepala Kantor BPN Belu. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.