Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Kalteng menertibkan dan mencabut langsung pemasangan atribut, baliho dan spanduk yang melanggar aturan, Rabu (25/01/23).
"Maaf, kami petugas disini mencabut semua spanduk, baliho, dan banner ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011, sebab mereka memasang di pohon penghijauan, tiang listrik yang juga notabene fasilitas umum," kata Ricky Adi Saputra mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos.
Ricky juga menambahkan dan menerangkan, agar masyarakat atau siapapun agar memasang semua spanduk, baliho, ataupun banner-nya sesuai legalitas yang ada dan tidak memasuki fasilitas orang lain. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.