Lawin, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Panitia Pemekaran Desa (FPPD), Senin (09/01/23).
RDP ini dihadiri 3 orang dari pihak DPRD Kapuas yang dianggap tidak kuorum, dan Pemkab Kapuas diantaranya Asisten I, Kadisdukcapil, Kaban BPMD dan lainnya yang berhadapan dengan tokoh masyarakat dari masing-masing desa yang minta pemekaran lokasi tinggalnya.
Suhardi Al Anjiri, Koordinator FPPD menyampaikan contohnya; di daerah lokasinya, Anjir telah mencukupi syarat dan telah diajukan pemekaran lokasi.
"Ajuan ini telah kami sampaikan semenjak 2017, namun hingga kini belum terealisasi. Pemekaran ini kami maksudkan untuk pelebaran pemerintahan dan mempersempit urusan warga, serta bisa menggelorakan satu usaha pada satu titik seperti areal untuk pariwisata," ungkap Suhardi.
Sementara itu Budi, Kepala BPMD menyampaikan hal ini terkait legalitas dan syarat pemekaran desa tersebut sesuai aturan.
"Kita ini semua berkehendak agar pemekaran desa segera terlaksana untuk semakin sejahteranya masyarakat, tetapi kita semua paham bagaimana proses legalitasnya dengan dasar hukum yang jelas," pungkas Budi. ©Jurnalisia
Penulis : Dolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.