Unit Buser Polres Kotabaru mengamankan seorang pria berinisial MSP (22) alias Surya, warga Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.
MSP diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi bernama Michat dan WhatsApp yang bertempat di satu jotel di kawasan Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Terduga MSP mengaku sebagai perantara praktik prostitusi dengan mendapat imbalan sebesar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari tiap orang yang berhasil ditawarkannya.
Melalui aplikasi Michat dan WhatsApp Terduga MSP menawarkan para PSK kepada para calon pengguna dengan mengirim foto dan tarif. Jika setuju, MSP akan memberitahukan nomor kamar hotel dimana PSK berada. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.