Polda Kalsel memusnahan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan, dilakukan di halaman Mapolda Kalsel dipimpin Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Andi Rian Djajadi, dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Muspida Kalsel, Selasa (10/01/23).
Kapolda Kalsel mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai undang-undang.
"Ada 45 Kg Sabu-sabu dan 11.792 butir ekstasi yang berhasil disita, selanjutnya akan dimusnahkan," kata Kapolda.
Menurutnya, kasus yang berhasil diungkap pihaknya menjelang tahun 2023, merupakan jaringan Narkoba internasional, yang mana barang-barang tersebut masuk Kalsel melalui jalur Sumatera.
Selain itu Petugas juga mengamankan 4 Tersangka pemilik barang-barang haram itu, yakni Arief Riyadi (41), Abdul Sani (37), Syam'Ani (35) dan Umban (33).
"Dengan terungkapnya kasus ini, sekitar 45 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari pengguna dan bahaya Narkoba," tambah Kapolda Kalsel. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.