Warga Pulau Semau, Kabupaten Kupang NTT berinisial FN ditangkap, karena diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Menurut Wadir Polairud Polda NTT, AKBP I Gede Putra Yase, Senin, (16/01/23) lalu, akibat perbuatannya yang merusak lingkungan itu FN terancam 20 tahun hukuman penjara.
“Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP I Gede Putra Yase.
Saat diamankan Polisi menemukan 1 bom rakitan, 2 pukat dan 1 dayung di sampan milik FN. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.