Pemkab Tanah Bumbu diwakil Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.
Penandatanganan MoU dengan produsen semen merk Tiga Roda itu dilakukan di Kantor Pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, Rabu (04/01/23).
Dari pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa diwakili oleh GM AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta dalam rangka mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekdakab.
Turut hadir pada penandatangan MoU tersebut Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmad Prapto Udoyo. (Rel) ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.