Untuk sinergi dalam layanan masyarakat terkait produk penetapan atau Keterangan Pengadilan yang berhubungan dengan Administrasi Kepedudukan seperti ganti nama, akta kawin/cerai dan lainnya, Pemkab Kotabaru dan Pengeadilan Negeri (PN) Kotabaru menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, Kamis (19/01/23), berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Kotabaru, Ketua PN Kotabaru, dan Sekdakab.
Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tersebut gar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum.
Menurut Bupati, kesepakatan tersebut bertujuan mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru.
Ketua PN Kotabaru, Danang Utaryo menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitasnya selama ini yang bergabung di wilayah hukum kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini ia berharap bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat akta kelahiran, ganti nama dan lainya.
“Diketahui bersama saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah-pindah dalam mengurus berkas, disini pengadilan memberikan kemudahan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait," kata Ketua PN Kotabaru. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.