Menindaklanjuti Surat Gubernur NTT terkait Pendataan Lahan dan Rumah Layak Huni Warga Eks Timor Timur, Pemkab Belu mengadakan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM didampingi Plt Asisten II Sekdakab Belu, Gerardus Mbulu, SE dan Kadis PUPR, Vincensius K. Laka, ST.
Wakil Bupati Belu, menyampaikan agar para Camat mengecek status kepemilikan lahan warga eks Timor Timur yang kini berada di masing-masing wilayah kerja.
"Berapa yang belum memiliki rumah layak huni dan tanah. Mereka yang ada sekarang, apakah itu tanah pribadi, tinggal sementara atau tanah milik pemerintah. Selain itu, apakah mereka juga sudah pernah mendapat bantuan atau tidak," kata Wabup Belu di hadapan para Pimpinan Perangkat Daerah.
Prinsipnya menurut Wabup, perlu pengecekan status kepemilikan lahan sebagai tempat tinggal warga Eks Timor Timur sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kita harus memastikan untuk menyiapkan data yang benar, sehingga bantuan yang kita peroleh nanti tidak menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu melalui aparatur pemerintah, baik kabupaten hingga tingkat desa perlu melakukan croscek," ujarnya.
Wabup mengungkapkan pihak PUPR telah mengantongi data, tetapi perlu di-croscek lagi dengan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Lurah, agar datanya lebih akurat.
"Oleh karena itu secara keseluruhan untuk Kabupaten Belu, kita akan memastikan melalui pendataan secara resmi agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya pula. ©Jurnalisia - Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.