Untuk pertama kalinya sejak tahun 2016, dilakukan penyesuaian tarif layanan Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyesuaian tarif berlaku mulai tahun 2023. Apa dampak dari kebijakan ini ?
Dikutip dari Laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI; manfaat bagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), yakni penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi para Dokter dan Tenaga Medis, revisi aturan berdampak pada kenaikan *kapitasi/*remunerasi yang diterima.
Dengan aturan ini ada perubahan pada pembiayaan kapitasi dan non kapitasi yang diterima Fasilitas Pelayanan Kesehatan dasar dan Klaim *INA-CBG dan Non INA-CBG pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Penyesuaian tarif ini menurut pihak Kemenkes RI tidak berpengaruh pada besaran iuran yang dibayarkan oleh Peserta JKN. ©Jurnalisia
Sumber : Kemenkes RI
Notes :
*Kapitasi : adalah satu metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan dimana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.
*Remunerasi : adalah pembayaran atau kompensasi yang diterima untuk layanan atau pekerjaan. Ini termasuk gaji pokok dan bonus atau tunjangan ekonomi lainnya yang diterima karyawan atau eksekutif selama bekerja.
*INA-CBG : atau Indonesia Case Base Groups merupakan pembayaran biaya berobat dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita, besaran INA-CBG dihitung berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk mengobati satu diagnosis penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.