Ketua Majelis Hakim PN Batulicin Tanah Bumbu, Satriadi, SH menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa, Akhmad Iyan bin Mardani, Senin (30/01/23).
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rizki Purbo Raharjo menuntut Terdakwa dengan hukuman mati.
Terdakwa Akhmad Iyan didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 3 orang yakni Nurlaila (ibu), dan ke 2 anaknya; Nurmadina (6) dan M. Fahri (4) pada 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu.
Majelis Hakim menganggap perbuatan Terdakwa tergolong sadis, karena telah menghilangkan tidak saja ibunya tapi juga anak-anaknya yang merupakan penerus keturunan.
Suami dan ayah para korban, Hamsani menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim.
"Harus dihukum mati," singkat Hamsani. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.