Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan menolak dengan tegas wacana Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Dikutip dari nasdem.id, DPP Partai Nasdem dengan tegas menolak perubahan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.
Partai besutan Surya Paloh itu pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pemilu di MK. Permohonan Partai Nasdem untuk ini diwakili Hermawi Taslim, Wasekjen Partai Nasdem, Wibi Andriano, Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta.
Permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh Kuasa Hukum mereka diantaranya Ucok Edison Marpaung dan Staf Paralegal Hafist.
Kenapa Pemilu sistem proporsional tertutup ditolak ? Inilah penjelasannya.
Pemilui sistem proporsional tertutup merupakan sistem Pemilu yang memberikan hak kepada rakyat untuk hanya memilih Partai Politik yang ia inginkan. Kandidat atau tokoh politik tidak dapat dipilih secara individu oleh rakyat, melainkan Partai Politik sudah mempersiapkan nama kandidat yang akan terpilih bilamana partai memenangkan suara terbanyak.
Sistem tersebut dulu digunakan di era Pemerintahan Rejim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
Sebaliknya Pemilu sistem proporsional terbuka memberikan hak pilih bagi rakyat untuk memilih nama calon tokoh politik secara individu yang diinginkan daripada harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh partai politik. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.