Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah di Bank milim Pemerintah Cabang Muaradua.
Kerugian diperkirakan sebesar hingga Rp 1,2 milyar yang dilakukan oleh 3 Tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari OKUS, dr. Adi Purnama, SH, MH pada press release, Kamis (05/01/23).
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap F selaku Teller, D sebagai Costumer Service, dan R sebagai Security.
"Modus ketiga Tersangka tersebut dalam melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah dan melakukan penarikan tunai serta melalui ATM. Pihak Bank berkewajiban mengganti kerugian nasabah yang diakibatkan oleh ketiga tersangka tersebut," jelas Adi Purnama.
Terbongkarnya tindak pidana penggelapan dana nasabah Bank itu berawal dari laporan pihak Bank yang berdalih ingin melakukan bersih-bersih di tubuh Bank tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.