Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikannya saat audiensi dengan kepala desa se Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/01/23) lalu.
Kemendes PDTT telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam satu periode. "Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ungkap Halim.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” ujar Halim. ©Jurnalisia
Sumber : Kemendes PDTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.