Sejauh ini Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) telah melakukan upaya percepatan dalam mengimplementasikan SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Persiapan tersebut dilakukan dengan telah memberikan pelatihan dan menyiapkan Sumber Daya Pengelola Aplikasi SRIKANDI di masing-masing SKPD. Guna mendukung percepatan tersebut SKPD menganggarkan sarana pendukung penerapan SRIKANDI berupa Tablet untuk Kepala SKPD dan Laptop maupun PC bagi pengelola Aplikasi SRIKANDI.
Dengan semua kesiapan tersebut Pemkab Tanah Bumbu pun me-launching Aplikasi SRIKANDI, Rabu (25/01/23), yang dilakukan langsung oleh Bupati tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar.
Menurut Bupati, kebijakan pengembangan dan penerapan SRIKANDI ini mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Pasal 31, dimana Aplikasi Umum ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Bila sudah berjalan di seluruh SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Aplikasi SRIKANDI ini nantinya juga akan digunakan oleh seluruh Perangkat Desa di seluruh Tanah Bumbu. ©Jurnalisia
Sumber : Diskominfo/Dwn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.