ilustrasi : indonesiabaik |
Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar Lembaga Amil Zakat yang berijin skala propinsi, Kemenag RI kemudian mengeluarkan daftar Lembaga Amil Zakat yang berskala kabupaten/kota yang berijin.
Adapun Lembaga Amil Zakat berskala propinsi yang berijin dari Kemenag RI adalah sebanyak 33 Lembaga yang berada di sejumlah propinsi di Indonesia.
Sedangkan Lembaga Amil Zakat yang berijin skala kabupaten/kota berjumlah 70 Lembaga.
Sementara Lembaga Amil Zakat yang tak berijin dari Kemenag RI hingga Januari 2023 menurut rilis Kemenag RI adalah berjumlah sebanyak 108 lembaga.
Dari 108 Lembaga Amil Zakat yang tak berijin dari Kemenag RI itu; tak satu pun yang berada di wilayah Propinsi Kalsel. ©Jurnalisia
Sumber : Kemenag RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.