Sebanyak 252 Kepala Desa, atau dari seluruh Kecamatan di Kabupaten OKUS bakal dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUS terkait penggunaan Dana Desa yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2021-2022.
Informasi yang beredar menyebut sudah beberapa Kepala Desa yang dipanggil Kejari OKUS terkait Dana Desa tersebut.
Kepala Kejari OKUS, dr. Adi Purnama, SH, MH melalui Kasi Intel, Aci Jaya Putra, SH ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu membenarkan pemanggilan terhadap Kades.
"Ya betul, sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kades terkait Dana Desa yang di peruntukkan penanganan Covid-19," ujar Kasi Intel pada Selasa (10/01/23).
Lanjut Aci, sejauh ini pihak Kejari OKUS belum dapat menyampaikan secara pasti akan ada Tersangka atau tidaknya, yang pasti biarkan tim berkerja terlebih dahulu.
"Untuk apa kami periksa kalau pun tidak ada tersangkanya, hanya membuang-buang waktu saja, jadi pasti ada tersangka tapi nanti akan kami sampaikan secara terbuka kalau sudah fix," tegasnya. ©Jurnalisia
Penulis : Iskandar Dinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.