Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bagi karyawan yang masih sendiri alias jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan; akan dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 300 ribu per tahun.
Dengan pemotongan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun tersebut jika dibagi oleh 12 bulan, maka per bulannya adalah Rp 25 ribu.
"Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen," ujar Sri Mulyani.
Ditambahkannya, kalau nanti sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. ©Jurnalisia
Sumber : Kemenkeu RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.