Karyawan Jomblo Dengan Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Dikenakan Pajak Setengah Persen - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 15 Januari 2023

    Karyawan Jomblo Dengan Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Dikenakan Pajak Setengah Persen

    Jakarta,
    Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bagi karyawan yang masih sendiri alias jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan; akan dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 300 ribu per tahun.

    Dengan pemotongan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun tersebut jika dibagi oleh 12 bulan, maka per bulannya adalah Rp 25 ribu.

    "Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen," ujar Sri Mulyani.

    Ditambahkannya, kalau nanti sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. ©Jurnalisia

    Sumber : Kemenkeu RI

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...