Suami dan anak-anak korban pembunuhan di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah Tanah Bumbu, Hamsani, menyatakan puas atas vonis mati terhadap Terdakwa Akhmad Iyan bin Mardani.
Pada sidang putusan PN Batulicin, Senin (30/01/23), Ketua Majelis Hakim, Satriadi, SH membacakan putusan hukuman pidana mati.
Pihak Ormas Fordayak yang mengawal sidang putusan tersebut pun ikut puas atas putusan terhadap pembunuh keluarga Hamsani, Anggota DPD Fordayak Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada sidang putusan tersebut puluhan Anggota DPD Fordayak Kabupaten Tanah Bumbu turut memantau jalannya persidangan.
Dengan menitikkan air mata Hamsani menyatakan puas atas vonis Majelis Hakim. Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.