foto ilustrasi |
Bunyinya yang cukup nyaring tak jarang mengganggu konsentrasi seseorang seperti sedang bicara, belajar dan berkerja.
Permainan Lato-Lato tidaklah berlebihan jika dibatasi maupun dilarang dimainkan di tempat tertentu, misalkan di lingkungan kantor dan sekolah.
Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran Pelanggaran Penggunaan Lato-Lato di Satuan Pendidikan. Surat Edaran tersebut ditujukan ke sekolah TK, SD dan SMPN/Swasta. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, A.P, M.AP itu tertanggal 11 Januari 2023.
Pada bunyi bagian surat antara lain; menginstruksikan satuan pendidikan untuk membuat edaran tertulis yang bersifat persuasif kepada peserta didik masing-masing untuk melarang peserta didik membawa alat permainan Lato-Lato ke sekolah.
Kemudian, mengimbau kepada para orangtua dan walimurid untuk lebih mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya dalam melakukan aktivitas permainan Lato-Lato ataupun kegiatan lainnya agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitarnya.
Surat edaran tersebut mengingat banyak mengakibatkan dampak negatif seperti mengganggu kenyamanan dalam pembelajaran, cedera fisik, sampai kerusakan sarana dan prasarana di sekolah. ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.