Edmundus Ulu yang barusan saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Desa Dua Koran di Kecamatan Raimanuk Periode 2017-2023 di Kecamatan Raimanuk; langsung dilaporkan warganya ke Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Dinas BPMD Kabupaten Belu.
Camat Raimanuk, Hironimus Mau Luma membenarkan adanya laporan warga terkait Kades tersebut. Kepala Dinas BPMD melalui Camat Raimanuk melakukan mediasi dan klarifikasi Kades terhadap masyarakat atau pelapor di ruang Kantor Desa, Selasa 24/01/23) lalu.
Camat berterimakasih kepada masyarakat atas kontrolnya,dan nanti hasil audit Inspektorat dan juga hasil kajian Tim Kecamatan; jika ada temuan hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran maka tentu ini masih internal pemerintahan maka akan dibenahi.
Benyamin Moruk, seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor menjelaskan; dalam hasil klarifikasi yang difasilitasi oleh Camat Raiamanuk; hasilnya Mantan Kepala Desa, Edmundus Ulu tidak secara rinci mengklarifikasi beberapa point aduan masyarakat.
Adapun yang diadukan oleh warga masyarakat terkait penggunaan dana Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia dan Insentif), Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Penyediaan Insentif/orang RT-RW Tahun 2022 berjumlah 33 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 363 juta. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.