Rekontruksi kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di gorong-gorong sekitar Gelanggang Olahraga (GOR) Bamega di kawasan Teluk Gadang Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru; dilaksanakan oleh Tim Satreskrim Polres Kotabaru, Rabu (18/01/23).
Untuk membatasi warga yang berdatangan ingin melihat rekonstruksi dibatasi oleh Petugas dengan memasang garis polisi (police line) di TKP.
Ada sebanyak 27 adegan diperagakan oleh Tersangka HR alias Andut bersama Pengganti Peran Korban dan Saksi. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil bersama KBO Reskrim, Iptu Kity Tokan.
Abdul Jalil mengatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan setelah peragaan, tidak menutup kemungkinan Tersangka dikenakan pasal berlapis, mengingat korban dalam keadaan hamil.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. ©Jurnalisia
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.