Menyikapi rencana pembongkaran Gedung Sasangga Budaya yang menjadi satu dengan Panggung Utama di objek wisata Siring Laut Kotabaru; banyak mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat.
Diantaranya adalah Adi Sutomo, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Seniman Kotabaru.
Adi Sutomo mengatakan kepada awak media, pihaknya (Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru, Red) tidak menghalangi pembongkaran itu. Tapi menurutnya seharus ada komunikasi terlebih dahulu dengan para seniman di Kotabaru.
Silakan bongkar tapi sebelumnya harus ada kesepakatan dulu. Ada aturan yang mengatur yakni Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian; Pasal 18 dan Pasal 19 jelas tertulis Pemerintah Daerah berkewajiban mengadakan gedung kesenian daerah dengan sarana dan prasarana yang standar untuk kegiatan kesenian.
"Ada aturan yang mengatur tentang kesenian daerah. Apakah Pemerintah Daerah sekarang ini mempedomani dengan aturan itu karena aturan itu dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Kalau ini tidak dipedomani lebih baik dijadikan bungkus kacang saja," tegas Adi Sutomo.
Lanjut Adi Sutomo, pihaknya selanjutnya akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat; Hesring, Red) dengan DPRD Kabupaten Kotabaru agar bangunan ini tidak dibongkar dulu sebelum ada kesepakatan pembangunan gedung kesenian yang baru. ©Jurnalisia
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.