Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Propinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan 9 kabupaten/kota tercatat sudah melakukan implementasi pembayaran pajak dan retribusi non-tunai, transaksi pengeluaran secara non-tunai, SP2D online dan berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce.
Diantara pendorong digital adalah sudah terintegrasinya Cash Management System (CMS) dengan sistem keuangan Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Daerah lainnya masih berada di kategori berkembang.
Menurut Daniel, meningkatnya elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah tersebut sejalan dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Digitalisasi ekonomi dan keuangan merupakan satu diaantara kunci dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Dengan adanya Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat memperbesar peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai serta terwujudnya praktik good and clean governance.
Pemkab/Pemko di NTT dengan kategori digital tahun 2022 antara lain; Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Alor dan Kabupaten Nagekeo
Selain kategori digital, 13 lainnya masuk dalam kategori berkembang dan maju. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.