Bermain 'Latuk-Latuk', Ini Hukumnya Menurut Ormas Muhammadiyah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 05 Januari 2023

    Bermain 'Latuk-Latuk', Ini Hukumnya Menurut Ormas Muhammadiyah

    Life Style, 
    Bunyi 'latuk-latuk' terdengar nyaris di berbagai tempat saat ini, yang ditimbulkan oleh 2 bola berbahan plastik yang diikat tali dan diadu sama lain.

    Lato-lato.
    Inilah nama permainan yang memerlukan keahlian untuk memainkannya ini. Kami lebih suka menyebutnya; 'Latuk-latuk' sesuai dengan ucapan dari warga Suku Banjar.

    Permainan tersebut merupakan permainan lama yang kembali setelah cukup lama menghilang. Mereka yang masih anak-anak palagi dewasa di tahun 1970-an pasti sangat mengenal permainan Latuk-latuk ini. Karena menurut beberapa sumber permainan tersebut sudah dikenal di era tahun 1960-an di Amerika Serikat, yang kemudian dibawa keluar dari Negeri Amang Sam itu ke berbagai negara termasuk Indonesia.

    Terkait hukum bermain Latuk-latuk ini; Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan; permainan ini tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.

     “Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelas Agus seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id. 

    Meski demikian Agus mengimbau khususnya untuk keluarga Muslim; permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah, kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan, juga bagi anak-anak jangan sampai melalaikan waktu belajar. ©Jurnalisia

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...