Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Belu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Anselmus Lou, SH menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Tahun 2022.
Laporan yang diserahkan berupa hard copy dan soft copy ke Kantor Sekretariat Bawaslu Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan akhir ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Divisi Penanganan Pelanggaran kepada publik dan laporan ini berisi tentang seluruh kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Daerah Kabupaten Belu selama 1 tahun kalender yaitu tahun 2022, dan juga Evaluasi Kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran serta rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya. ©Jurnalisia
Penulis : AYM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.