Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir mewakili Bupati Tanah Bumbu, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa kepada sebanyak 54 orang, bertempat di aula Kantor PMD, Sabtu (31/12/22).
Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas PMD dalam arahannya berharap agar yang mendapatkan amanah sebagai PjS Kepala Desa melaksanakan tugas dengan baik, agar menyesuaikan diri serta melakukan silaturahmi ke masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat.
Para PjS Kepala Desa tersebut adalah ASN sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pilkades yang mana bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya, dan diisi oleh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan ditunjuk oleh Bupati.
Adapun para Kades yang digantikan dengan para PjS itu masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. (Rel) ©Jurnalisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.